Porosjatim.com, Dugaan penyelewengan LPG bersubsidi dalam skala besar terbongkar di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Bareskrim Polri mengungkap praktik pemindahan isi gas secara ilegal yang ditaksir menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp2,1 miliar.
Penggerebekan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kamis (22/10/2026).
Sebanyak 1.820 tabung LPG disita. Dua orang berinisial EPPS dan SO ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa tujuh orang yang diamankan di lokasi.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, AKBP Wahyu Norman H., mengatakan, ribuan tabung tersebut terdiri atas berbagai ukuran, baik berisi maupun kosong.
“Petugas mengamankan 1.820 tabung LPG, terdiri atas 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram, baik dalam kondisi berisi maupun kosong,” ujar AKBP Wahyu.
Ia menjelaskan, polisi juga menyita empat kendaraan, 53 selang regulator, dua timbangan digital, dan satu kardus segel tabung LPG.
Hasil penyidikan sementara mengungkap aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026.
Lebih lanjut, praktik ilegal itu diperkirakan mampu menghasilkan 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram setiap bulan.
Peredarannya diduga tidak hanya menyasar Jawa Timur, tetapi juga merambah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp2.149.440.000. Namun, nilai tersebut masih berupa estimasi penyidik berdasarkan asumsi aktivitas berlangsung selama empat bulan penuh.
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan penyalahgunaan subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat berhak.
“Gas LPG bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu untuk meringankan beban ekonomi. Seharusnya subsidi ini tepat sasaran, tetapi faktanya masih ada oknum yang menyalahgunakannya demi keuntungan pribadi,” tegas Brigjen Irhamni.
Ia mengatakan, Bareskrim telah menangani sekitar 777 perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi secara nasional dengan sekitar 600 tersangka.
Ia menambahkan, kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga akan didalami apabila ditemukan bukti pendukung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi barang bersubsidi.
“Pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi sangat penting karena LPG bersubsidi merupakan hak masyarakat yang memenuhi kriteria penerima. Penyalahgunaan distribusi dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketepatan sasaran program pemerintah,” ujar Kombes Pol. Abast.
Ia menjelaskan, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk mencegah praktik serupa terus berulang.
“Kami mengimbau masyarakat membeli LPG melalui pangkalan resmi dan segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun distribusi yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bareskrim masih memburu fakta di balik asal pasokan, aliran keuntungan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut.