Imigrasi Juanda Tahan WNA Suriah, Dokumen Investor Diduga Palsu

X
Bagikan

Porosjatim.com, Sidoarjo – Seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial F.D alias D.W. ditahan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda. Ia diduga menggunakan dokumen bermasalah untuk memperoleh izin tinggal dan menjalankan usaha restoran.

Pengamanan dilakukan pada 21 Oktober 2026 di sebuah restoran di Jalan Imam Bonjol Nomor 8, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dengan melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sidoarjo.

F.D juga dikaitkan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pegawai restoran. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Dalam pemeriksaan, F.D disebut tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian dan bersikap tidak kooperatif. Keterangan saksi juga menyebutkan bahwa ia diduga menggunakan nama lain serta terlibat dalam perekrutan dan pengelolaan pegawai restoran.

Berdasarkan data keimigrasian, F.D tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor dengan penjamin PT A.J.G yang mencantumkan alamat di Jembatan Merah Plaza (JMP), Surabaya.

Namun, petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian alamat perusahaan dan dugaan penggunaan identitas penjamin palsu. Hasil validasi kepada pengelola JMP mengindikasikan alamat yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Petugas juga menemukan dugaan pemalsuan surat permohonan perubahan izin tinggal serta fotokopi KTP penjamin berinisial EL. Rekening BRI atas nama PT A.J.G yang dicantumkan dalam permohonan turut terindikasi bermasalah setelah dilakukan pemeriksaan.

Pihak Imigrasi Juanda menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum. Ia mengatakan, perkembangan kasus akan dilaporkan secara berkala melalui koordinasi dengan instansi terkait.

“Untuk perkembangan perkara akan dilaporkan secara berkala seiring proses pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi terkait. Imigrasi untuk rakyat,” tegasnya.

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, F.D diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait dugaan pemberian surat atau keterangan palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal.

Saat ini, F.D telah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Juanda.

Lebih lanjut, Imigrasi berkoordinasi dengan DPMPTSP/BKPM Provinsi Jawa Timur untuk memverifikasi kesesuaian permodalan PT A.J.G. Sementara itu, perkembangan dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai restoran belum dijelaskan secara terperinci.

Hingga kini, proses pemeriksaan masih berjalan. Seluruh dugaan pelanggaran tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)