Tanah Jadi Kantor Kelurahan, Laporan Ahli Waris Sejak 2016 Masih Dipertanyakan

X
Bagikan

Porosjatim.com, PASURUAN – Kejelasan penanganan laporan polisi terkait tanah yang kini digunakan sebagai Kantor Kelurahan Bukir, Kota Pasuruan, kembali dipertanyakan. Setelah hampir sepuluh tahun berlalu, pihak ahli waris mengaku belum menerima kepastian tertulis mengenai perkembangan maupun status akhir laporan tersebut.

Persoalan ini kembali menjadi perhatian dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Rabu (4/11/2026). Pihak pemohon menyoroti belum adanya penjelasan resmi terkait laporan yang disampaikan ke Polda Jawa Timur pada 2016.

Praperadilan diajukan H. Munif selaku pihak ahli waris, didampingi tim kuasa hukum Kantor Hukum PAS & Partners yang dipimpin Advokat Arce Sagitarius, S.H., M.Ad.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LPB/1398/XI/2016/UM/JATIM tertanggal 22 November 2016. Namun, pihak pemohon mengaku belum menerima pemberitahuan tertulis mengenai perkembangan penanganannya.

Usai persidangan, Arce menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2018. Namun, informasi itu masih dipertanyakan karena pihaknya mengaku belum menerima salinan dokumen resmi.

“Kami mempertanyakan informasi mengenai dugaan penerbitan SP3 tersebut. Jika memang benar telah diterbitkan sejak 2018, kami meminta agar ada penjelasan resmi disertai dokumen yang sah sehingga semuanya menjadi terang dan tidak menimbulkan ketidakpastian,” ujar Arce.

Ia mengatakan, keterbukaan informasi merupakan hak penting bagi pelapor. Penyidik diharapkan memberikan penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk apabila memang terdapat keputusan penghentian penyidikan.

Lebih lanjut, Arce menjelaskan bahwa praperadilan ditempuh untuk memperoleh kejelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pihaknya berharap majelis hakim memeriksa permohonan berdasarkan fakta persidangan.

Di sisi lain, H. Munif mengaku penantian panjang tersebut menjadi beban bagi keluarganya. Apalagi, tanah yang dipersoalkan saat ini telah dimanfaatkan sebagai Kantor Kelurahan Bukir.

“Kami berharap ada keterbukaan dan kejelasan secara tertulis mengenai perkembangan maupun keputusan dalam penanganan laporan tersebut. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian yang dapat kami pahami secara hukum,” ungkap Munif.

Ia berharap pihak terkait memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga keluarga mengetahui secara pasti status laporan yang telah disampaikan.

Melalui praperadilan ini, pemohon berharap majelis hakim PN Pasuruan dapat memberikan penilaian berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum. Persoalan yang dipermasalahkan tidak hanya menyangkut sengketa tanah, tetapi juga kejelasan administrasi penanganan laporan polisi.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penerbitan SP3 pada 2018 masih memerlukan konfirmasi dari penyidik Polda Jawa Timur. Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

Sidang selanjutnya akan digelar sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

(Red)