Ilutrasi foto Googel.

Dugaan Tangkap Lepas Kasus Judol di Polresta Pasuruan Kota Mencuat, Keluarga Singgung Uang Pemulangan

X
Bagikan

Porosjatim.com, Dugaan praktik tangkap lepas perkara judi online (judol) menyeruak di lingkungan Polresta Pasuruan Kota. Seorang terduga pelaku berinisial AY dikabarkan dipulangkan setelah pihak keluarga mengaku mengeluarkan sejumlah uang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, AY diamankan anggota Polresta Pasuruan Kota pada Kamis (1/10/2026), sekitar pukul 16.00 WIB, di wilayah Tebas Biru, Desa Tebas, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

“AY ditangkap terkai judol,” ujar salah satu pihak keluarga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (23/10/2026).

Ia mengatakan, proses pemulangan AY diduga tidak lepas dari adanya permintaan sejumlah uang. Pihak keluarga mengaku harus mengeluarkan nominal yang dinilai fantastis agar perkara tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keluarga juga berupaya mencari bantuan melalui seorang oknum anggota kepolisian yang berdinas di Polda Jawa Timur.

“Pihak keluarga juga meminta pertolongan kepada oknum anggota di polda Jatim untuk menjembatani kasus AY,” katanya.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi penanganan perkara judol di Polresta Pasuruan Kota. Terlebih, dugaan keterlibatan oknum anggota Polda Jatim turut diklaim dalam proses pemulangan AY.

Jika terbukti, praktik penyelesaian perkara melalui imbalan uang berpotensi mencederai integritas penegakan hukum dan bertentangan dengan komitmen Polri memberantas perjudian online.

Hingga berita ini diterbitkan, Porosjatim.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kasatreskrim dan Kapolresta Pasuruan Kota guna memastikan kronologi penangkapan, status hukum AY, serta kebenaran dugaan transaksi uang tersebut. (Redaksi)