Polemik Lahan KDMP Rejoso Lor Berujung Gugatan, Ahli Waris Lawan Pemdes hingga BPN

X
Bagikan

Porosjatim, Persoalan lahan yang dikaitkan dengan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, berbuntut panjang. Ahli waris menempuh jalur hukum setelah mediasi gagal menghasilkan kesepakatan.

Tak tanggung-tanggung, gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil itu melibatkan kepala desa, pemerintah desa, Camat Rejoso, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam sidang Kamis (22/10/2026), tim kuasa hukum Yunita, S.H., Ayi Suhaya, S.H., dan Aswin Aminullah, S.H., M.M., menyampaikan perbaikan gugatan atas sengketa tanah di Dusun Kedungbendo.

Majelis hakim memberikan waktu tiga hari untuk menyempurnakan posita dan petitum sebelum diunggah melalui sistem e-Court.

Ayi Suhaya mengatakan, kliennya mengklaim telah menguasai lahan tersebut selama lebih dari 20 tahun tanpa pernah menjual maupun menghibahkannya kepada pihak mana pun.

“Secara hukum, kami meyakini posisi klien kami sangat kuat. Bukti fisik dan historis telah kami siapkan. Karena itu, kami memperjuangkan agar hak ahli waris mendapatkan kepastian hukum, termasuk kemungkinan peningkatan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sesuai ketentuan yang berlaku. Kami menuntut agar hak warga dipulihkan,” ujar Ayi.

Ia menjelaskan, seluruh bukti akan diajukan di persidangan untuk memperkuat dalil gugatan sekaligus memperjuangkan kepastian hukum bagi ahli waris.

Lebih lanjut, ia menambahkan, pihaknya menduga terdapat persoalan dalam pemanfaatan lahan untuk pembangunan KDMP yang harus diuji melalui proses peradilan.

Bahkan, tim kuasa hukum berencana memperluas pihak dalam gugatan, termasuk Kementerian Koperasi dan UKM serta DPR RI Komisi V.

Ayi turut meminta perhatian Presiden RI, Panglima TNI, DPR RI, dan pemerintah pusat agar penanganan sengketa berlangsung transparan.

“Persidangan tidak boleh dipersulit. Pejabat dan penegak hukum itu pelayan masyarakat, bukan raja. Kami meminta transparansi total. Jangan sampai ada persekongkolan yang merugikan rakyat kecil,” tegasnya.

Sementara itu, dalil gugatan ahli waris masih harus dibuktikan di pengadilan. Belum terdapat putusan yang menetapkan keabsahan klaim kepemilikan lahan tersebut.