Porosjatim.com, SURABAYA – Aksi pembacokan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Jalan Kenjeran, Kota Surabaya, berujung laporan polisi. Korban berinisial MAS mengalami luka serius pada lengan kiri akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.
Peristiwa tersebut terjadi di depan Gang Lebak Jaya 2, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 00.30 WIB, saat korban menyaksikan balapan sepeda onthel.
Korban yang merupakan warga Lebak Indah Utara, Surabaya, kemudian mendapat pendampingan hukum dari advokat Dodik Firmansyah untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Laporan diterima SPKT Polrestabes Surabaya pada Minggu (25/10/2026), pukul 16.04 WIB, dengan nomor LP/B/2133/X/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Dodik Firmansyah mengatakan, korban merupakan anak yang kehilangan ayah dan kini tinggal bersama bibinya karena keberadaan ibunya tidak diketahui.
“Korban ini tanpa ayah karena sudah meninggal dunia. Sedangkan ibunya entah kemana sekarang. Anak MAS ini tinggal bersama tantenya. Melihat kondisi MAS yang yatim ini, kami berharap kepada Polrestabes Surabaya agar bisa memproses hukum terduga pelaku dengan seberat-beratnya,” kata Dodik Firmansyah usai mendampingi MAS laporan di SPKT Polrestabes Surabaya.
Ia menambahkan, dua orang yang dilaporkan masing-masing berinisial K, warga Kapas Lor, dan R, warga Kapas Madya, Surabaya. Keduanya diduga terlibat dalam pembacokan tersebut.
Menurut Dodik, dugaan keterlibatan keduanya didasarkan pada rekaman video telepon genggam milik teman korban yang kemudian beredar di media sosial.
“Saat membacok itu, keduanya mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam. Yang bonceng di belakang langsung mengeluarkan senjata tajam berupa clurit dan langsung menyabetkan ke arah MAS dan teman-temannya. Yang kena sabetan clurit ialah MAS mengenai lengan tangan kirinya. Sedangkan teman-temannya tidak kena dan melarikan diri karena ketakutan,” jelas Dodik Firmansyah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa korban bersama teman-temannya hanya singgah untuk menonton balapan sepeda onthel setelah pulang dari sebuah warung kopi.
“MAS dan teman-temannya ke lokasi balapan sepeda onthel sebagai penonton setelah mereka ngopi di Warkop STK (Sedulur Tunggal Kopi) Setro Surabaya. Saat hendak pulang dari ngopi, di tengah jalan ada ramai-ramai balapan sepeda onthel. Mereka melanjutkan untuk melihat atau menonton balapan sepeda onthel tersebut. Sekira 5 menit kemudian, datang 2 orang yang diketahui terduga pelaku mengendarai sepeda motor dan langsung menyabetkan clurit ke arah MAS dan teman-temannya,” jelas Dodik Firmansyah.
Dodik menegaskan, berdasarkan keterangan korban, tidak ada hubungan maupun persoalan pribadi antara MAS dan kedua terlapor sebelum kejadian.
Dalam laporan polisi tersebut, dugaan tindak pidana merujuk pada Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
