Porosjatim.com, Mojokerto – Dugaan penyerahan uang Rp10 juta untuk membantu penyelesaian perkara narkotika pada 2023 menyeret nama Kepala Desa Kemiri berinisial PBS. Keluarga SA mengaku belum mendapat kejelasan mengenai uang tersebut.
Ibu kandung SA mengaku mencari pinjaman hingga ke Batu untuk memenuhi uang Rp10 juta yang kemudian diserahkan kepada PBS.
“Saya masih ingat, Pak. Cuman karena kejadiannya sudah lama, saya lupa tanggal berapa. Waktu itu saya ditelepon oleh Polsek Pungging. Bahkan uangnya saya carikan pinjaman ke Batu Rp10 juta dan saya berikan ke Pak Lurah,” ungkapnya.
Ia mengatakan, uang itu diberikan dengan harapan membantu menyelesaikan persoalan hukum anaknya terkait kasus sabu.
SA menegaskan, ibunya menjadi saksi penyerahan uang tersebut. “Saksinya ada ibu saya Mas. Waktu itu ibu memberikan uang kepada Pak Lurah Rp10 juta,” ujar SA.
Ia menambahkan, sepeda motor Honda PCX miliknya juga diduga digadaikan.
Saat mendatangi Balai Desa Kemiri pada Rabu (21/10/2026), SA mempertanyakan persoalan tersebut. Dalam rekaman suara yang diduga berasal dari pertemuan itu, terdengar jawaban yang dikaitkan dengan PBS.
“Lali aku wesan,” yang berarti, “Saya sudah lupa.”
Lebih lanjut, dugaan transaksi uang dan penggadaian kendaraan tersebut perlu ditelusuri aparat penegak hukum.
Polres Mojokerto dan Polsek Pungging diharapkan mengklarifikasi penanganan perkara SA pada 2023 serta menelusuri aliran uang tersebut.
Hingga berita ini ditulis, keterangan resmi dari PBS dan Polsek Pungging belum diperoleh. (Red)
